WNA Bisa Ajukan Second Home Visa di Indonesia, Ini Syaratnya

Rumah Kedua di Bali - (www.agoda.com)
Rumah Kedua di Bali - (www.agoda.com)

Denpasar – Warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa rumah kedua (second home visa) memiliki waktu 90 hari sejak tiba di Indonesia untuk melengkapi syarat. Permohonan second home visa ini bisa dilakukan tanpa adanya penjamin, namun syaratnya WNA tersebut perlu menunjukkan bukti kepemilikan uang setara Rp2 miliar atau kepemilikan properti mewah di Indonesia.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, visa rumah kedua atau second home visa ini mempunyai kekhususan dibanding jenis visa lainnya. “Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” jelas Achmad, Rabu (28/12), seperti dilansir dari Imigrasi.go.id.

Apabila pemohon visa rumah kedua itu tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan uang yang tersimpan di bank milik negara, atau sertifikat properti mewah tersebut dalam rentang waktu 90 hari, Imigrasi akan mengenakan sanksi seperti deportasi/pemulangan ke negara asalnya.

“Dalam waktu 90 hari, orang asing itu harus datang ke kantor imigrasi membuktikan bahwa ini uang saya sebesar Rp2 miliar ada di bank, lengkap dengan surat keterangan bank bahwa uangnya ada, atau bukti kepemilikan properti mewah, (dipilih) salah satu,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.

Apabila syarat tersebut dipenuhi, maka pihak Imigrasi akan mengesahkan visa yang diajukan oleh pemohon. Namun, apabila WNA yang tiba di Indonesia dengan visa rumah kedua gagal menunjukkan bukti kepemilikan uang atau sertifikat properti mewah, Imigrasi akan menagih syarat tersebut. “Jika dalam waktu 90 hari tidak lapor-lapor, kami uber, kami buru,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tahun ini telah meluncurkan layanan visa rumah kedua untuk WNA supaya mereka dapat tinggal selama 5 tahun atau 10 tahun di Indonesia. Layanan terbaru Imigrasi itu adalah salah satu upaya pemerintah menjaring WNA yang dinilai potensial untuk berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia.

Walau begitu, pemegang second home visa ini tak diwajibkan mempunyai pekerjaan atau berbisnis di Indonesia ketika mereka tiba di Tanah Air. “Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir-mikir (peluang investasi). Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang demikian besar supaya kalau nanti dia berlama-lama di Indonesia jangan sampai tidak ada uangnya untuk hidup,” tandasnya.

Nantinya pemegang visa rumah kedua akan memperoleh fasilitas antrean khusus ketika pemeriksaan dokumen keimigrasian di pelabuhan atau bandar udara internasional di Indonesia, di antaranya di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, dan Bandara Internasional Juanda di Surabaya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*