SURABAYA – Setelah diizinkan beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan beberapa persyaratan khusus, taksi online kabarnya juga bakal diizinkan untuk beroperasi di Bandara Internasional Juanda. Namun, pihak driver taksi online tidak yakin bahwa taksi online akan sepenuhnya beroperasi di bandara tersebut, atau tidak online ‘secara penuh’ jika benar-benar diizinkan.
“Jika (taksi online) diizinkan beroperasi di Bandara Juanda, pasti setengah hati,” ujar Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa timur, David Walalangi, beberapa waktu lalu, seperti dikutip Tribunnews. ”Aturan tersebut mungkin bukan untuk semua taksi online yang masuk.”
Sebelumnya, KASAL Laksamana TNI Ade Supandi sempat menunjukkan dukungannya terhadap program pemerintah dalam hal bidang ekonomi digital. Selama ini, taksi online ditangkap oleh petugas dan aparat jika kedapatan menaikkan penumpang di bandara. Namun, menurut Ade, taksi online memiliki hak untuk digunakan semua penumpang di mana saja.
“Jika benar, diharapkan kebijakan ini benar-benar bebas dinikmati oleh seluruh driver online di Jawa Timur,” sambung David. “Bukan hanya sebatas kerja sama dengan aplikator yang memasangkan logo saja, sementara armada terparkir di bandara. Layanan semacam ini bukan online, tetapi on handy talky.”
Selama ini, taksi online memang masih dilarang mengangkut penumpang dari Bandara Juanda. Tetapi, jika menurunkan penumpang di bandara tersebut, mereka memiliki izin. Bahkan, tulisan taksi online dilarang menaikkan penumpang di Bandara Juanda terpampang jelas di pintu masuk bandara sipil dan komersial yang beroperasi di lahan milik TNI AL tersebut.
PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Juanda mengaku tunduk pada TNI AL menyangkut aturan tersebut. Sebab, Bandara Juanda adalah Enclave Sipil. Artinya, bandara yang melayani penerbangan sipil dan komersial namun berada di lingkungan TNI AL. “Kami manut saja dengan kebijakan di TNI,” kata Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Anom Fitranggono.
Leave a Reply