
Jakarta – Maskapai Lion Air Group memberlakukan persyaratan terbaru untuk penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan siaran pers Lion Air Group, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Lion Air Group memastikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan maskapainya akan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” kata Lion Air.
Untuk penerbangan domestik, Lion Air Group mengacu pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun syarat penerbangan akan memerhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Khusus pada penerbangan ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Kupang, dan Merauke akan mengikuti aturan pemda setempat. Selain kelima wilayah tersebut persyaratan penerbangan yang berlaku sama.
Secara umum persyaratannya bagi setiap penumpang adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 2×24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1×24 jam. Di samping itu para calon penumpang pesawat diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).
Untuk mempermudah verifikasi pengelompokan penumpang dalam hal ketentuan uji kesehatan, maka untuk kategori dewasa harus tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM, atau lainnya. Sementara, bagi kategori anak-anak dan balita yang belum memiliki identitas resmi, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga, atau lainnya.
Leave a Reply