
Jakarta – Pemerintah RI memutuskan untuk menambah satu titik pintu masuk udara untuk para pelaku perjalanan internasional atau PPLN, yaitu melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Penambahan bandara untuk PPLN ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (14/2).
“Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa (15/2), seperti dilansir Detik.
Dengan demikian, kini ada 7 titik pintu masuk udara untuk pelaku perjalanan internasional, antara lain Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi NTB.
Di samping itu, terdapat penambahan pintu laut di sejumlah daerah, seperti Bali, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Utara. “Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara,” jelasnya. “Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT,” imbuhnya.
Inmendagri terbaru juga mengatur tentang pergantian dan pemulangan awak kapal warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI). Pergantian dan pemulangan dapat dilakukan di sejumlah pelabuhan yang dimaksud.
“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” kata Safrizal.
Pemerintah pun saat ini memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga tanggal 21 Februari, sedangkan untuk luar wilayah Jawa-Bali sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Leave a Reply