Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, Penumpang di Bandara Juanda Mulai Meningkat

Penumpang Bandara Juanda - republika.co.id
Penumpang Bandara Juanda - republika.co.id

Sidoarjo – Adanya kelonggaran aturan perjalanan udara yang diberlakukan pemerintah belum lama ini ternyata mengakibatkan okupansi penumpang di Bandara Juanda mengalami peningkatan. Seperti diketahui, saat ini calon penumpang pesawat rute domestik yang hendak bepergian melalui Bandara Juanda sudah tak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Aturan ini berlaku bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau minimal dosis kedua.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro. Ia mengungkapkan bahwa aturan baru itu sebenarnya telah berlaku sejak Selasa (8/3) sore. “Jadi baru kita terima SE nya itu sore kemarin, jadi saat sore kemarin itu uda masa transisi terkait kebijakan ini. Dan untuk hari Rabu ini suda benar-benar resmi berlaku,” kata Yuris, Rabu (9/3), seperti dilansir dari Tribunnews.

Lebih lanjut Yuris mengungkapkan, dampak positif dari kebijakan baru ini telah mulai dirasakan sejak Selasa, meski masih masa transisi. “Pada Selasa kemarin (8/3/22) kami telah melayani total penumpang (kedatangan dan keberangkatan) mencapai 19.177 sedangkan jika dibandingkan hari yang sama pada minggu sebelumnya atau pada tanggal 1/3/2022 hanya mencapai 17.294,” beber Yuris.

“Berkaca dari itu pula, kami berharap adanya aturan yang sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 ini bisa turut mendongkrak okupansi kami, sehingga industri afiliasi bisa perlahan pulih juga, khususnya di Bandara Juanda,” imbuh Yuris. “Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen,” katanya.

Namun, untuk calon penumpang yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. “Aturan itu juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin,” papar Yuris.

Calon penumpang anak-anak (di bawah usia 6 tahun) juga sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. “Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*