
Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) siap untuk mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut adalah turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 8 Maret 2022. “Angkasa Pura I menyambut baik terbitnya SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola,” ucap Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Selasa (8/3), seperti dilansir dari Antara.
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 disebutkan bahwa syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan, beberapa di antaranya yakni, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata,” imbuh Faik.
PT AP I juga berkomitmen untuk senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat untuk seluruh pengguna jasa.
“Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional COVID-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” pungkas Faik.
Leave a Reply