
Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan luar negeri. Per bulan September 2022, diberlakukan aturan sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mengatur tentang syarat dan dokumen yang dibutuhkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri yang hendak datang ke Indonesia.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian bunyi keterangan pada surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, seperti dilansir dari Liputan6.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI/WNA melakukan perjalanan dari luar negeri pada 15 hari terakhir. Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPLN meliputi menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan, serta protokol kesehatan lainnya yang meliputi 3 M.
WNI PPLN yang belum memperoleh vaksin Covid-19 baik dosis pertama, kedua, atau ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala. Selain itu, WNI PPLN yang berusia 18 tahun ke atas serta akan melakukan perjalanan keluar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan, ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud sebelumnya dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Kondisi lainnya, WNI PPLN yang sudah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa memperoleh vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Adapun dalam surat edaran tersebut mencantumkan sejumlah bandara yang menjadi pintu masuk (entry) point perjalanan luar negeri, antara lain Bandara Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Kepulauan Riau, Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat, Kualanamu Sumatera Utara.
Kemudian, Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda Aceh, Minangkabau Sumatera Barat, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Sultan Syarif Kasim II Riau, Kertajati Jawa Barat, dan Sentani Papua.
Leave a Reply