Bandara Juanda Akan Ubah Skema Pemeriksaan Awal Penumpang Sebelum Check-in

Surabaya – Bandara Internasional Juanda terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap para pengguna jasa. Belum lama ini kabarnya Bandara Juanda akan mengubah skema pemeriksaan awal penumpang.

Menurut Sukirman, Manager Aviation Security (Avsec), perubahan skema yang dimaksud berkaitan dengan pemeriksaan barang bawaan sebelum check in. “Jadi waktu penumpang masuk itu sebelum chek in ada pemeriksaan x-ray. Nah, pengecekan barang di x-ray awal itu dihapus,” kata Sukirman, Selasa (13/2), seperti dilansir Tribunnews.
Sukirman menambahkan, meski dihapus ternyata PT Angkasa Pura (AP) selaku pengelola Bandara Juanda masih tetap melakukan pemeriksaan. “Nah pemeriksaan dialihkan di area bagasi, Jadi semua barang bawaan tetap akan diperiksa,” beber Sukirman.
Adapun pemeriksaan awal sebelum masuk counter check in ini masih diberlakukan di Terminal 1. Percepatan laju penumpang tersebut telah diterapkan di Terminal 2. “Penerapan perubahan skema ini akan diaplikasikan pertengahan 2018,” ungkap Sukirman.
Seperti diketahui, selama ini banyak penumpang yang datang terlalu mepet dengan jadwal penerbangan dari waktu check in. Oleh sebab itu banyak penumpang yang terburu-buru dan tergopoh-gopoh karena masih harus menjalani pemeriksaan x-ray terlebih dahulu sebelum check in.
Di Bandara Juanda dan 12 bandara lain yang berada di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) I, pemeriksaan barang bawaan memang menjadi hal yang sangat substansial. Sejak tahun lalu, PT AP I memperketat prosedur pemeriksaan barang bawaan elektronik penumpang seperti laptop. “Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi tahun lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan Yang Berupa Perangkat Elektronik Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.

Calon penumpang pesawat diharuskan mengeluarkan laptop dan barang elektronik dari bagasi kabin/tas jinjing dan diperiksa lewat mesin x-ray. Jika laptop atau barang elektronik yang diperiksa melalui x-ray ternyata mencurigakan, petugas Avsec akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta penumpang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*