
Sidoarjo – PT Angkasa Pura (AP) I akhirnya membongkar bilik disinfektan yang sebelumnya terpasang di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur. Hal ini dilakukan karena bilik disinfektan dinilai tidak efektif untuk mencegah virus corona (Covid-19) dan menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang pemakaian bilik disinfektan
“Dengan adanya pernyataan resmi ini, maka implementasi chamber disinfektan di Bandara AP 1 dihentikan,” ujar General Manager AP 1 Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (4/4), seperti dilansir Kumparan.
Pihak AP I juga menegaskan bahwa penyemprotan disinfektan akan lebih dilakukan di area-area yang jadi perlintasan penumpang. “Diganti dengan penyemprotan area operasional yang banyak dilalui penumpang,” bebernya.
Penggunaan bilik disinfektan di Bandara Juanda ini sebelumnya dikritik oleh Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie. “Saya lihat sendiri ada ibu menggendong bayi juga diharuskan disemprot disinfektan dalam bilik steril di T1 SUB (Terminal 1) beberapa menit yang lalu,” ungkap Alvin Lie, Sabtu (4/4).
Kementerian Kesehatan sendiri telah mengeluarkan pendapatnya terkait disinfektan. Kemenkes mengacu pada protokol kesehatan WHO yang menyebutkan bahwa disinfektan yang banyak digunakan saat ini mengandung zat klorida. Bahan tersebut dinilai berbahaya untuk tubuh manusia dan berpotensi menyebabkan iritasi. Disinfektan hanya diperbolehkan disemprot ke permukaan benda mati dan berguna untuk membunuh patogen seperti virus corona (Covid-19).
Alvin Lie sendiri sebelumnya mengaku maklum dengan situasi yang terjadi di lapangan lantaran surat edaran Kemenkes belum sepenuhnya diterapkan. “Saya paham bahwa pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah sama-sama ingin memastikan keamanan, kesehatan warganya. Tapi alangkah baiknya jika Pemda ini dengan Pemerintah Pusat juga saling menghormati,” tutur Alvin.
Alvin pun mengingatkan pihak Pemda untuk menghormati kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait penggunaan bilik disinfektan tersebut, sehingga nantinya tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Nah, kalau ada pemerintah daerah yang tetap memaksakan itu, kasihan rakyatnya. Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang pemerintah. Tapi kalau tidak mengikuti itu salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah,” kata Alvin.
Leave a Reply