
Gresik – Mulai Jumat (24/4) lalu, seluruh bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) I menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang untuk periode 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) lebih lanjut.
Salah satu bandara yang menyetop penerbangan komersial penumpang adalah Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Alhasil, penerbangan perintis dari Bandara Juanda ke Bandara Harun Thohir di Pulau Bawean, Gresik pun turut terdampak.
Salah satu maskapai yang biasa melayani penerbangan perintis dari Bandara Juanda Surabaya ke Bandara Harun Thohir Bawean seperti Susi Air juga terpantau tak lagi beroperasi sejak Jumat (24/4) lalu. “Penerbangan dibatalin ya. Susi no ops sampai 31 Mei. Mohon diinfo ke keluarga atau rekannya,” kata bagian ticketing pesawat Susi Air di Surabaya, seperti dilansir Beritagresik.
Salah satu penumpang bernama Faizal Amir, warga asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Bawean, Gresik yang tinggal di Kota Surabaya juga terdampak penghentian penerbangan komersial tersebut. Faizal tadinya berencana naik pesawat Susi Air untuk menuju Bawean pada tanggal 5 Mei 2020 agar dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan keluarga di Pulau Bawean. “Waduh gimana ya, alamat nggak bisa pulang ke Bawean ini,” ucapnya.
Pihak AP I Cabang Juanda sebelumnya telah mengumumkan untuk menghentikan sementara penerbangan komersial di Bandara Juanda berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Arus Mudik di Masa Idul Fitri Tahun 2020. “Bandara Internasional Juanda Surabaya mulai 25 April 2020 menghentikan sementara untuk penerbangan komersial baik domestik dan internasional,” kata Manager Humas Bandara Internasional Juanda, Sumiran.
Meski demikian, Bandara Juanda masih melayani penerbangan kargo dan logistik. Selain itu, Bandara Juanda juga mengecualikan layanan penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan Lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA. Lalu operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Tak ketinggalan, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Leave a Reply