
Jakarta – Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk memangkas biaya penerbangan haji. Sebelumnya, Garuda Indonesia mengajukan biaya penerbangan haji sebesar Rp33,9 juta, tetapi sekarang turun jadi Rp32,7 juta atau turun Rp1,2 juta dari angka pengajuan awal.
“Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut saat ini biaya penerbangan haji yang diajukan Garuda Indonesia menjadi sebesar Rp32.743.992 turun sebesar Rp1,2 juta dari diskusi awal biaya penerbangan haji bersama Kementerian Agama,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (16/2), seperti dilansir dari Detik.
Lebih lanjut Irfan menjelaskan, penyesuaian tarif penerbangan haji ini didasarkan oleh biaya avtur maupun biaya aircraft lease (penyewaan pesawat). Komponen biaya penerbangan juga meliputi penyediaan tas dan koper jamaah haji, penyediaan dan pengangkutan air zam-zam, pengumpulan dan pengangkutan bagasi ketika kepulangan jemaah haji di Arab Saudi, serta transportasi darat jemaah dari asrama haji ke bandara dan sebaliknya.
“Upaya penyesuaian biaya penerbangan haji ini kami lakukan dengan mengoptimalkan seluruh komponen biaya yang ada namun dengan tetap menjaga standard kualitas pelayanan Garuda Indonesia pada seluruh lini operasional,” papar Irfan.
“Hal ini yang menjadi fokus utama kami dalam menghadirkan layanan penerbangan terbaik bagi para calon jemaah haji, yang juga turut mempertimbangkan demografis calon jamaah haji di tahun ini, di mana sebanyak 30 persen masyarakat yang melaksanakan ibadah haji di tahun ini berusia di atas 65 tahun,” imbuhnya.
“Dengan pengalaman selama lebih dari 60 tahun, layanan penerbangan haji menjadi sebuah manifestasi tersendiri bagi kami untuk terus senantiasa mengedepankan kualitas layanan yang prima berbasis operational excellence terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Komitmen ini yang terus kami optimalkan termasuk dalam mendukung pelayanan haji baik pre-flight hingga post flight di seluruh embarkasi Indonesia dan Saudi,” pungkas Irfan.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR pada Rabu (15/2), telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayar jamaah sebesar Rp49.812.700. Angka tersebut jauh lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebesar Rp69.193.733,60. Sedangkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp90.050.637,26.
Leave a Reply