Kedatangan Internasional Dibuka, Bandara Juanda Batasi 300 Penumpang per Hari

Handy Heryudhitiawan, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I - banjarmasin.tribunnews.com
Handy Heryudhitiawan, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I - banjarmasin.tribunnews.com

SURABAYA – Seiring dengan dibukanya Bandara Internasional Juanda sebagai pintu masuk kedatangan penerbangan dari luar negeri, PT Angkasa Pura I akan membatasi kapasitas penumpang rute internasional, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu, pelabuhan udara yang berlokasi di Sidoarjo tersebut juga akan melakukan pengaturan jam operasional dan slot penerbangan untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang.

“Pada tahap awal, kapasitas kedatangan penumpang internasional atau PMI di Bandara Juanda hanya 300 penumpang per hari menggunakan pesawat wide body dan dua pesawat narrow body,” terang VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, dilansir dari Bisnis. “Bandara Juanda telah menyediakan counter dan ruangan khusus isolasi bagi penumpang internasional dengan hasil tes positif Covid-19, sehingga dapat diarahkan langsung menggunakan kendaraan khusus menuju rumah sakit yang ditentukan.”

Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 1 Januari 2022 kemarin.

Mengenai alur kedatangan penumpang, setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 ruang tunggu Gate 9, dan petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Setelah mengisi formulir dan dokumen screening, pelaku perjalanan internasional menuju holding 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan, penumpang internasional wajib melakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit, sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat setidaknya 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.

Penumpang internasional kemudian dapat mengambil bagasi, dan selanjutnya proses pemeriksaan dokumen bea cukai. Kemudian, pelaku perjalanan internasional menuju holding area untuk menunggu hasil RT-PCR. Setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina, dan melakukan karantina selama 10 x 24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*