
JAKARTA – Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional yang ada di Indonesia. Pasalnya, sejumlah bandara dinilai masih belum beroperasi secara optimal. Melibatkan kementerian dan lembaga terkait, mungkin akan ada bandara yang diturunkan statusnya setelah evaluasi dilakukan.
“Evaluasi ini dilakukan dalam rangka proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan,” papar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Mokhammad Khusnu, dilansir dari Kompas. “Penetapan bandara internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional, serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur.”
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan nantinya akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa mengubah status bandara menjadi internasional karena kepentingan tertentu. Misalnya seperti acara kenegaraan, acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji dan umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan penanganan bencana.
“Sejalan dengan evaluasi yang tengah berjalan, aturannya saat ini juga tengah digodok oleh Kementerian Perhubungan,” sambung Khusnu. “Untuk saat ini, proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan bandara internasional sedang dalam proses penetapan dan perundangan.”
Beberapa waktu lalu, pemerintah memang berencana memangkas bandara internasional hampir separuhnya menjadi hanya 15 bandara internasional. Menurut pengamat penerbangan, Arista Atmadjati, rencana pemangkasan ini cukup positif karena dia melihat minimnya bandara internasional yang pada akhirnya tidak digunakan oleh maskapai asing sebagai pintu masuk dan keluar Indonesia.
“Indonesia terlalu banyak memiliki bandara internasional, sehingga itu tidak ekonomis terutama dalam hal biaya operasional. Terlebih dengan banyaknya jumlah pintu keluar/masuk maskapai luar ini, tidak memberikan pengaruh jumlah wisatawan mancanegara,” tandas Arista, dikutip dari CNBC Indonesia. “Dipangkas 15 saja masih kebanyakan. Seharusnya 7-8 saja cukup. Percuma nggak ada yang masuk (maskapai asing).”
Saat ini, tercatat ada 34 bandara yang menyandang status sebagai pelabuhan udara internasional. Nama-nama yang telah populer sebut saja Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo, Bandara Kertajati, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sam Ratulangi, Bandara SAMS Sepinggan, dan Bandara Ahmad Yani.
Leave a Reply