Pasca Insiden Pesawat Lion Air, Kemenhub Perketat Ramp Check di 5 Bandara

Jakarta – Setelah insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan Otoritas Bandara Indonesia untuk meningkatkan dan memperketat kegiatan ramp check terhadap pesawat di sejumlah bandara udara.

Menurut Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) M. Pramintohadi Sukarno, pihaknya kini sedang melakukan intensifikasi uji kelaikan terhadap operasional pesawat di tiap maskapai. “Secara rata-rata kami lakukan 30 sampai 40 persen per maskapai, dilakukan pemeriksaan detail dan mendalam. Ini sedang berlangsung sampai saat ini,” ujar Pramintohadi di Jakarta Pusat, Jumat (2/11), seperti dilansir TimesIndonesia.

Pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) bersama inspektur yang berada di kantor Otoritas Bandara (Otban). Ramp check dilakukan secara berkala berkaitan dengan permasalahan yang berulang seperti trouble shooting, kesesuaian prosedur, dan implementasi pelaksanaan serta kelengkapan peralatan. Tak ketinggalan, kompetensi kemampuan manajemen operator, kompetensi dan kualifikasi SDM yang bertugas di bidang maintenance pun diperiksa.

“Pengecekan dilakukan Otoritas Bandara di wilayah 1, 2, 3, 4 dan 5. Pelan-pelan kita akan masuk ke wilayah enam sampai sepuluh,” ungkap Pramintohadi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan ramp check diawali di 5 Otoritas Bandara yang mencakup wilayah 1 atau Bandara Soekarno Hatta, wilayah 2 atau Bandara Kualanamu, wilayah 3 atau Bandara Juanda, wilayah 4 atau Bandara Ngurah Rai, dan wilayah 5 atau Bandara Hassanudin.

Nantinya hasil ramp check akan dilaporkan pada seluruh kepala Otoritas Bandara pada DKPPU untuk kemudian disampaikan pada Ditjen Hubud (Perhubungan Udara). Selanjutnya, laporan temuan yang diperoleh DKPPU (Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian) akan diperiksa secara intensif.

“Apabila kita temukan masalah teknis mengacu pada manual pabrik, pembuat pesawat, maka Dirjen Perhubungan Udara akan mereview ulang pengoperasian pesawat sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis dapat diselesaikan. Kali ini memang bertujuan meningkatkan intensifkan proses pengawasan dan pemeriksaan. Ini kita lakukan terhadap pesawat yang beroperasi, tidak hanya khusus Boeing 737-8 Max,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*