
Jakarta – Seluruh calon penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19 ini diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan proses keberangkatan penerbangan. Pemerintah sendiri sudah melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut sejak 19 Juli 2021 lalu.
“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua minggu dan berjalan dengan baik,” kata drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dari situs resmi Kemkes. “Mulai hari ini (19/7/2021), kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,” imbuhnya.
Adapun informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara juga akan secara otomatis tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, calon penumpang pesawat bisa melakukan check-in secara online.
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda juga telah mewajibkan para calon penumpang pesawat yang hendak terbang untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan guna mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Calon penumpang pesawat dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Kemudian, setelah calon penumpang melakukan tes PCR, petugas laboratorium akan memasukkan data hasilnya ke PeduliLindungi. Calon penumpang pun dapat mengecek data tersebut melalui aplikasi maupun via website PeduliLindungi. “Saat ini sudah ada sejumlah lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat perjalanan,” papar drg Oscar.
Seluruh data di PeduliLindungi disajikan secara digital dan terintegrasi dengan sistem NAR Kemenkes, sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang berstatus sehat dan telah divaksinasi yang dapat bepergian dengan transportasi udara. Dengan adanya kebijakan ini, penumpang yang akan naik pesawat tak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi PeduliLindungi.
Leave a Reply