Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di sejumlah bandara kelolaannya. Kenaikan airport tax tersebut masuk komponen harga tiket penumpang.
“Dilakukan peningkatan fasilitas dan infrastruktur bandara yang telah dilaksanakan Angkasa Pura I,” jelas VP Corporate Secretary AP I Rahadian D Yogisworo, Jumat (22/7), seperti dilansir dari Republika. Meski demikian, kenaikan airport tax juga seiring dengan upaya peningkatan fasilitas bandara. “Ini (kenaikan tarif PSC) merupakan refleksi dari upaya peningkatan kapasitas dan infrastruktur bandara guna peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rahadian menegaskan, penyesuaian tarif PSC telah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Apalagi karena AP I sudah melakukan pengembangan di bandara dalam rangka peningkatan kapasitas serta kualitas pelayanan yang sebagian besar dirampungkan saat pandemi. “Hal ini direfleksikan dengan sudah berubahnya wajah bandara-bandara Angkasa Pura I yang baru,” tuturnya.
Sebagai contoh, di Bandara Juanda Surabaya dilakukan pengembangan Terminal 1 yang sebelumnya memiliki luasan terminal sebesar 62.700 meter persegi dengan daya tampung 8,5 juta penumpang per tahun menjadi seluas 91.700 meter persegi dan dapat menampung sebanyak 13,6 juta penumpang per tahun.
Selain itu juga dilakukan penambahan jumlah kursi ruang tunggu penumpang di Bandara Juanda, dari 3.280 kursi menjadi 4.270 kursi, penambahan fasilitas area taman bermain anak atau kids zone baru, penambahan unit eskalator dari 6 unit menjadi 8 unit.
“Di Bandara Juanda juga dipakukan penambahan jumlah lift dari empat unit menjadi 16 unit, penambahan jumlah toilet dari 22 unit menjadi 28 unit, penambahan jumlah fasilitas musholla dari lima unit menjadi delapan unit, dan beautifikasi terminal penumpang,” terang Rahadian.
Adapun tarif PJP2U atau PSC domestik Bandara Juanda Surabaya naik dari Rp101 ribu menjadi Rp 119.880. Rahadian mengungkapkan, penyesuaian tarif baru PJP2U ini dikarenakan beban biaya yang harus ditanggung perusahaan. “Pada dasarnya penyesuaian tarif PSC adalah atas investasi guna peningkatan layanan yang telah dilakukan satu atau dua tahun sebelumnya,” tutupnya.
Leave a Reply