Sidoarjo – PT Angkasa Pura (AP) I melakukan operasi gabungan guna menertibkan taksi gelap dan online yang beroperasi secara ilegal di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Kamis (4/4). Dari hasil operasi gabungan tersebut, setidaknya terjaring 24 pengemudi taksi gelap dan online.
“Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, kita bekerja sama dengan Lanudal Juanda, Satgaspam TNI AL, Otoritas Bandara Wilayah III, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Operasi gabungan tersebut digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa bandara,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Juanda Surabaya, Heru Prasetyo, Kamis (4/4), seperti dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut Heru menuturkan, operasi penertiban ini dilakukan di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Juanda. “Tim operasi gabungan kita bagi menjadi dua tim. Dimulai dari menyisir area lobi dalam kedatangan, lobi luar kedatangan, dan area parkir,” jelas Heru.
Para pengemudi yang terjaring dalam operasi gabungan ini langsung dibawa ke kantor Satgaspam TNI AL Terminal 1, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami sangat berterima kasih kepada Lanudal Juanda, Satgas PAM TNI AL, Otoritas Bandara Wilayah III, dan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yang telah bersinergi dan membantu untuk melaksanakan operasi gabungan ini. Kita berharap dengan adanya operasi gabungan ini akan membuat jera para pengendara taksi online dan gelap agar tidak beroperasi kembali di bandara,” papar Heru.
Heru menegaskan jika ke depannya operasi penertiban semacam ini akan terus dilaksanakan. “Tidak hanya hari ini, operasi penertiban akan kami laksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Dan kita juga mengimbau agar pengguna jasa bandara menggunakan transportasi darat resmi dari bandara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini sebenarnya sudah banyak operator taksi resmi di Bandara Juanda, mulai dari Taxi Prima, Prima Trans, Wing, Sang Bima Sakti, Bosowa, Orenz, Juanda Mitra Sejahtera, Arifin Sedayu, Ayu Indah, KAHA, Rahayu Wira Abadi, Pelangi, Golden Bird, dan Kokapura. Sedangkan untuk taksi online hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di area Bandara Juanda.
Seperti diatur dalam Pergub, Bandara Juanda termasuk tempat terlarang bagi taksi online untuk mengambil penumpang, selain area Terminal Purabaya, Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi, Pelabuhan Tanjung Perak, serta RSU Dr Soetomo Surabaya.
Leave a Reply