
Jakarta – Upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan kebijakan larangan mudik rupanya sangat berdampak pada industri transportasi. Oleh sebab itu, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong supaya pemerintah memberi insentif berupa pembebasan biaya parkir pesawat untuk mengurangi beban operasi maskapai yang terimbas kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan penggratisan biaya parkir pesawat sudah menjadi salah satu poin stimulus yang diusulkan asosiasi pada pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sejak tahun lalu. Namun sayang, sampai sekarang kebijakan itu belum terealisasikan.
“Secara logika, harusnya pesawat beroperasi menunjang sosial ekonomi, tapi karena ada kebijakan larangan mudik guna meredam kasus aktif Covid-19 menjadi berhenti beroperasi dan parkir di bandara. Maskapai juga pasti berpikir kalau bisa biaya parkir jangan dibebankan karena nggak bisa beroperasinya bukan salah maskapai,” kata Denon, seperti dilansir Bisnis.
Oleh sebab itu, Denon juga berpendapat apabila pemerintah berniat untuk meluncurkan insentif tersebut maka mekanismenya harus segera disampaikan pada operator bandara dan pihak maskapai. Termasuk besaran nominal insentif, periode pemberlakuan, dan pihak-pihak yang dapat menerima insentif. “Jadi, kalau ada niatan insentif ya, silakan mekanismenya yang menentukan harus dari pemerintah. Sama seperti passenger service charge tahun lalu disosialisasikan dengan baik,” jelasnya.
Di sisi lain, PT Angkasa Pura I masih akan menindaklanjuti wacana pembebasan biaya parkir pesawat untuk maskapai yang terdampak kebijakan larangan mudik 2021 usai adanya dasar hukum yang jelas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengungkapkan bahwa sampai sekarang belum menerbitkan kebijakan terkait keringanan biaya parkir untuk maskapai. Handy menambahkan, untuk dapat melakukannya maka diperlukan landasan hukum yang jelas dari pihak Kemenhub selaku regulator. “Saat ini kami masih menunggu dasar hukum dan aturan terkait hal tersebut dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator,” tuturnya. Sedangkan untuk dampak pelarangan mudik pada operator bandara, AP I juga akan mengkaji lebih dalam, termasuk untuk kompensasi atau insentif.
Leave a Reply