Libur Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat Udara Diprediksi 3,62 Juta Orang

Penumpang di Bandara (Sumber : bisnis.com)

JAKARTA – Pemerintah memprediksi ada lonjakan penumpang pesawat udara yang signifikan pada momen liburan Natal dan Tahun Baru 2023. Diperkirakan penumpang akan mencapai 3,62 juta orang atau meningkat 52,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya karena tidak ada pembatasan mobilitas pada penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2023.

“Pada Nataru 2021/2022 kemarin, jumlah penumpang sebesar 2,37 juta orang dan tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang karena tidak ada pembatasan mobilitas,” tutur Plt. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi, dilansir dari Bisnis. “Jumlah ini meningkat sekitar 52,7 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.”

Menghadapi masa Natal dan Tahun Baru 2023, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyiapkan strategi antisipasi sektor transportasi udara agar perjalanan dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan penerbangan, serta penerapan protokol kesehatan.

“Kami melakukan inspeksi terhadap pesawat yang saat ini terdaftar dan mempunyai sertifikat untuk beroperasi atau disebut Air Operator Certificate (AOC),” jelas Kristi. “Per November 2022, pesawat yang serviceable sebanyak 367 pesawat di AOC 121 dan 223 pesawat di AOC 135. Pesawat inilah yang siap melayani kebutuhan masyarakat pada libur Nataru nanti.”

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan ramp check terjadwal pada 38 bandara di Indonesia, mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 yang akan dilaksanakan oleh tim dari DKPPU dan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I sampai dengan wilayah X. “Kami juga berkoordinasi terus dengan penyelenggara bandara dan maskapai penerbangan terkait ramp check ini untuk menjamin kelancaran serta meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan penerbangan pada masa libur Nataru nanti,” sambung dia.

Ia melanjutkan, meski tahun ini tidak ada pembatasan mobilitas, ia menekankan kepada calon pengguna jasa transportasi udara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap memenuhi aturan persyaratan kesehatan yang berlaku. Aturan tersebut seperti menunjukkan surat vaksin dosis ketiga atau booster dan selalu menggunakan masker selama penerbangan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*