Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Petugas Bandara Juanda mengecek suhu tubuh penumpang - www.lensaindonesia.com

Jakarta – Anak-anak usia di bawah 12 tahun akhirnya kembali diizinkan untuk naik pesawat mulai tanggal 24 Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

“Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir Sindonews.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, anak berusia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Akan tetapi, anak di bawah umur 12 tahun tetap harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menjalani pemeriksaan PCR atau antigen sesuai aturan daerah yang dituju. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” imbuhnya.

Selain itu, pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 19 Oktober – 1 November 2021.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*