Mulai Hari Ini Wajib PCR, Segini Tarif RT-PCR di Bandara Angkasa Pura I

Ilustrasi : Tes PCR - www.cnbcindonesia.com

Jakarta – Mulai 24 Oktober 2021 untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali diwajibkan menggunakan persyaratan berupa tes RT-PCR. Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, pemerintah melalui Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah menurunkan tarif RT-PCR bagi penumpang. PT Angkasa Pura (AP) I pun menyambut baik kebijakan tersebut.

“Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat,” kata Direktur Utama Angkasa Pura Airport Faik Fahmi, seperti dilansir Tribunnews.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka biaya RT-PCR di bandara-bandara AP I yang mempunyai layanan tes RT-PCR pun telah diturunkan. Adapun harga tes RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali dipatok Rp495 ribu, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Jawa dan Bali dikenai tarif sebesar Rp525 ribu.

Faik menjelaskan, bandara-bandara kelolaannya yang menyediakan layanan tes RT-PCR antara lain, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sedangkan bandara-bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang mempunyai layanan RT-PCR adalah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Lombok, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); serta menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*