
Sidoarjo – Bandara Internasional Juanda Surabaya melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang berbahaya milik calon penumpang pada Kamis (29/8). Barang-barang berbahaya tersebut adalah hasil sitaan dari para penumpang selama kurun waktu 10 bulan, yakni sejak Maret-Desember 2018. Pihak Bandara Juanda sengaja menyita barang-barang itu karena dianggap berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.
Menurut Airport Security Senior Manager, Mashabi, pemusnahan barang-barang berbahaya untuk penerbangan itu juga wujud dari komitmen pihak manajemen untuk dapat memastikan bahwa aktivitas penerbangan di Bandara Juanda senantiasa aman, nyaman, dan mengutamakan keselamatan. “Sebagai bandara dengan lalu lintas yang cukup tinggi di Jawa Timur, tentunya aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas bagi penyelenggaraan operasional di Bandar Udara Internasional Juanda,” tutur Mashabi.
“Pemusnahan ini sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Dimana barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Mashabi.
Lebih lanjut Mashabi menuturkan, barang-barang yang tergolong berbahaya bagi penerbangan tersebut ada bermacam-macam, misalnya saja power bank, pupuk cair, air radiator, sampai korek api. “Untuk periode pertama ini power bank sebanyak 5.706 buah akan dimusnahkan terlebih dahulu. Sedangkan korek api sebanyak 7 buah kardus dan barang berbahaya lainnya sebanyak 166 buah akan disimpan sementara dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3 Bandara Juanda untuk dimusnahkan pada periode kedua,” ungkapnya.
Sementara itu, barang berbahaya yang termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak bisa dilakukan secara langsung, dan sejalan dengan diterapkannya program lingkungan dalam pengelolaan limbah B3. “Dalam hal ini PT Angkasa Pura I Kantor cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3,” tutur Mashabi.
Penumpang sendiri pada dasarnya diizinkan membawa power bank dalam pesawat. Namun harus disimpan dalam bagasi kabin dan bukan sebagai bagasi tercatat. “Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 20.000 mAh,” tutupnya.
Leave a Reply