Bandara Juanda Mulai Terapkan e-CD (Custom Declaration Elektronik)

Penumpang di Bandara Juanda (Sumber : detik.com)

SURABAYA – Ditjen Bea dan Cukai akhirnya mulai memperluas implementasi pengisian customs declaration secara elektronik alias e-CD di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Penumpang yang datang dari luar negeri melalui pelabuhan udara tersebut kini sudah dapat menggunakan e-CD, sehingga proses pelaporan barang bawaan akan menjadi lebih mudah karena dilakukan secara online.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Bea Cukai Bandara Juanda menampilkan video mengenai proses menggunakan e-CD. Penumpang dari luar negeri yang datang melalui Bandara Juanda dapat memakai e-CD dengan mengakses situs ecd.beacukai.go.id. Pengisian e-CD bahkan bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

“Kabar gembira. Buat sahabat BC (Bea Cukai) yang berencana tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, pengisian customs declaration sudah bisa dilakukan secara online,” tulis Bea Cukai Bandara Juanda. “Dengan e-CD, kami bisa isi pemberitahuan barang bawaan penumpang lebih mudah dan nyaman. Yuk gunakan e-CD!”

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Ditjen Bea dan Cukai mengadakan rapat konsolidasi implementasi e-CD dengan melibatkan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, dan Bea Cukai Kualanamu. Dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, rapat ini menjadi langkah awal Bea Cukai untuk merealisasikan e-CD nasional agar seluruh bandara internasional di Indonesia dapat segera menerapkan e-CD yang dapat mempermudah penumpang yang akan datang dari luar negeri.

Pihak Ditjen Bea dan Cukai sendiri sengaja mengembangkan e-CD untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Uji coba e-CD telah dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Juni hingga September 2022 dan akan diterapkan juga di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Berdasarkan PMK 203/2017, diatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Dengan ketentuan tersebut, penumpang yang tiba di Indonesia lewat bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Walau begitu, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenai bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*