
Sidoarjo – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan sebanyak 84 iPhone ilegal yang masuk ke Indonesia. Puluhan iPhone selundupan tersebut berasal dari 10 penindakan terhadap penumpang yang berasal dari luar daerah pabean yaitu Singapura dan Hong Kong dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.047.150.000.
Adapun pemusnahan barang sitaan milik negara ini dilakukan dengan cara dirusak dan dipukul menggunakan palu. Menurut Patmoyo Tri Wikanto, Kanwil Bea Cukai Jatim I, handphone-handphone itu dianggap tidak ada pemiliknya, sehingga pihak Bea Cukai Juanda berhak untuk memusnahkannya. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, barang milik seseorang yang tidak diambil atau kepengurusan suratnya melebihi batas waktu yang ditentukan menjadi milik negara,” kata Patmoyo, seperti dilansir Tvonenews.
Sebuah iPhone tipe terbaru dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu sebagai simbolisasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Sementara itu, sisanya akan dimusnahkan di perusahaan pengolahan limbah organik dan non-organik, PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Lebih lanjut Patmoyo mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi penindakan periode April-September 2021. Selain handphone, ada juga rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar. “Jumlah barang yang dimusnahkan yaitu, 84 buah handphone dari Singapura dan Hongkong senilai Rp1.047.150.000 serta rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.322.980 batang melalui jasa titipan dengan nominal sekitar Rp1.349.439.600,” paparnya.
KKPBC Juanda Himawan Indarjono menambahkan, pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait untuk memberantas barang ilegal yang melanggar ketentuan aturan bea cukai. “Ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan berdasar pada UU No.17 Tahun 2006 untuk handphone, sedangkan rokok tanpa dilekati pita cukai mengacu pada UU No.39 Tahun 2007,” sambungnya.
Himawan pun mengimbau para importir supaya mematuhi ketentuan undang-undang yang ada. Kemudian, sebagai tindakan pencegahan pun pihak Bea Cukai Juanda melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Leave a Reply