
Jakarta – Para pelaku perjalanan dari Indonesia akhirnya diperbolehkan untuk masuk Singapura mulai tanggal 29 November 2021 mendatang. Pembukaan akses masuk WNI ke Singapura ini seiring dengan adanya skema Jalur Perjalanan Vaksin atau vaccinated travel lane (VTL), sehingga pelancong asal Indonesia diizinkan masuk Singapura tanpa perlu karantina.
Kesepakatan mengenai VTL ini dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan dan Menlu Retno Marsudi di Singapura, Selasa (16/11) lalu. Menurut Retno, keputusan Singapura memberi izin masuk pada Indonesia karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang membaik.
“Menlu Singapura menyampaikan bahwa pemberlakuan VTL unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia serta semakin tingginya tingkat vaksinasi,” jelas Retno, seperti dilansir Kumparan.
Selain Indonesia, VTL pun akan diberlakukan untuk negara lain, seperti India (29 November) serta Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (6 Desember). Sementara itu, Menteri Perhubungan S. Iswaran mengungkapkan bahwa negara-negara yang akan dibuka Singapura adalah semua tujuan penting. Misalnya, India yang menyumbang sekitar 7% dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.
Sebelumnya, Singapura juga telah membuka VTL dengan 16 negara lain. Tiga belas di antaranya sudah berlaku, dan tiga lagi dengan negara Malaysia, Swedia, dan Finlandia yang akan dimulai pada 29 November 2021.
Pihak Menlu Singapura pun menyampaikan, untuk terus menjaga kesehatan, maka pemberlakuan VTL unilateral Singapura akan menggunakan penerbangan tertentu. Namun masih belum dijelaskan penerbangan apa saja yang memperoleh izin. Dengan adanya VTL, maka pelaku perjalanan dari Indonesia diperbolehkan masuk Singapura tanpa karantina. Syaratnya, mereka hanya perlu hasil tes PCR negatif, dan melakukan test Covid-19 saat kedatangan.
Para pelaku perjalanan juga wajib berstatus sudah divaksin Covid-19. Walaupun sudah tidak perlu karantina, pelaku perjalanan dari luar Singapura dibatasi hanya 10 ribu per hari. Pelaku perjalanan wajib memberi tahu perwakilan Singapura sebelum berkunjung. Adapun untuk pengunjung dari Indonesia, aplikasi izin masuk Singapura dapat diajukan sejak tanggal 22 November 2021.
Leave a Reply