Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 19 bandara terhadap masyarakat luas.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati sendiri membenarkan bahwa saat ini terjadi kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara. Kenaikan airport tax telah diusulkan oleh operator bandara dan disetujui oleh pemerintah.
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” jelas Adita, Sabtu (16/7), seperti dilansir dari Kompas.
Adita juga menegaskan bahwa Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. “Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” imbuh Adita.
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan aksi para operator bandara yang terkesan diam-diam menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara. Ketua Apjapi Alvin Lie menyayangkan keputusan operator bandara yang tidak mengumumkan secara transparan perihal kenaikan airport tax.
“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” ujar Alvin, Kamis (14/7), seperti dilansir dari Bisnis. Alvin menilai, sebaiknya kenaikan tarif PJP2U diumumkan secara luas sebelum diberlakukan.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40 persen dari Rp50.000 menjadi Rp70.000. Kemudian, di Bandara El Tari Kupang naik 75 persen dari Rp40.000 menjadi Rp70.000. Kemudian, ada juga sejumlah bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per tanggal 16 Juli 2022, yakni Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Sedangkan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan PJP2U tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.
Leave a Reply