Masa Berlaku Hasil Tes PCR dari dan ke Bandara Juanda Kini 3×24 Jam

Layanan Tes PCR - nasional.kompas.com
Layanan Tes PCR - nasional.kompas.com

Sidoarjo – Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR untuk moda transportasi udara diperpanjang, dari yang sebelumnya hanya berlaku 2×24 jam, kini jadi 3×24 jam.

Seperti diketahui, dokumen dengan hasil negatif RT-PCR merupakan salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat. “Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3×24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, seperti dilansir Bisnis.

Lebih lanjut Sisyani mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa berlaku hasil tes RT-PCR ini maka calon penumpang pesawat bisa lebih leluasa dalam mengatur jadwal keberangkatan. “Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya,” papar Sisyani.

Ia mengungkapkan, 5 hari sejak diterapkannya syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda Surabaya, jumlah harian penumpang pesawat relatif normal. “Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan,” jelas Sisyani.

Manajemen Bandara Juanda menghadirkan layanan RT PCR bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica). “Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp275.000 dan hasil keluar 1×24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi,” sambungnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*