
Surabaya – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp300 ribu. Sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya pun mulai menyesuaikan dengan aturan biaya PCR terbaru.
Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, dr Dodo Anando MPh, warga yang melakukan tes PCR mayoritas untuk keperluan penerbangan atau bepergian lainnya. Pasalnya, untuk perjalanan kereta api masih menggunakan persyaratan dokumen hasil negatif tes rapid antigen. “Ya untuk penerbangan, orang-orang bepergian yang membutuhkan PCR. Kalau kereta api nyatanya masih pakai antigen. Antigen masih Rp95 ribu,” jelas dr Dodo, seperti dilansir Detik.
Dr Dodo mengungkapkan, sementara ini tes PCR untuk pemeriksaan Covid-19 memang menurun. Hal tersebut seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Jatim dan Surabaya khususnya. “Kalau untuk di RS kan pasien sudah banyak yang nol, yang datang ke RS nol, ada pun diperiksa tidak mengarah ke COVID. Ini kan untuk memenuhi syarat naik pesawat terbang,” jelas dr Dodo.
Sedangkan untuk syarat, kata Dodo masyarakat cukup mencantumkan KTP saja saat hendak melakukan pemeriksaan PCR. Hasil tes PCR nantinya bisa diketahui beberapa waktu kemudian. “Jadi kaya gini, saya tes PCR di RS (Rumah Sakit Islam) Ahmad Yani pagi, siang sudah jadi. Jadi kalau dia mau bepergian pakai pesawat sore supaya aman,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirut Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya Jemursari, dr Bangun Trapsila Purwaka. Dr Bangun menyebutkan bahwa biaya tes PCR saat ini sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. “Alhamdulillah mulai hari ini biaya tes di RSIS (Rumah Sakit Islam Surabaya) Jemursari sebagai berikut, Swab tes PCR Rp275.000. Swab tes antigen Rp60.000,” paparnya.
Leave a Reply