
Jakarta – Penerbangan reguler akan mengalami penyesuaian jadwal selama acara KTT G20 berlangsung di Bali tanggal 15-16 November 2022 mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri memberlakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022. Pembatasan itu dilakukan guna menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Adita Irawati Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Rabu (9/11), seperti dilansir dari Suarasurabaya.
Aturan mengenai pembatasan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.
Adapun beberapa hal yang diatur antara lain, jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (remain over night/RON), mulai tanggal 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler, diterapkan mulai tanggal 13-17 November 2022.
Menurut data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai tanggal 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub sudah berkoordinasi secara intensif dengan kementerian atau lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.
“Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” jelas Adita.
Berdasar hasil rapat koordinasi Kemenhub dengan kementerian atau lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan untuk penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi. Akan tetapi, operasional penerbangan tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.
“Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK),” pungkasnya.
Leave a Reply