Syarat Penerbangan, Pemerintah Cuma Akui Hasil Tes PCR dari 742 Lab

JAKARTA – Informasi penting bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan, baik lewat darat maupun jalur udara. Mulai tanggal 12 Juli 2021, pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat perjalanan atau penerbangan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.

Daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kementerian Kesehatan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19. “Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR (New All Record) yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigen-nya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” tutur Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Lab-lab pemeriksa tersebut antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar. Selain itu, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dan Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Kemudian, Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram, Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Rumah Sakit Universitas Hasanuddin Makassar, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung.

Selanjutnya, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Universitas Indonesia, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Universitas Andalas di Padang, Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta, Laboratorium Klinik Kimia Farma di Jakarta, Balai Laboratorium Kesehatan Lampung, Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Murni Teguh di Medan.

Jenis Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 terdiri atas laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri non-perguruan tinggi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*