Belum Vaksin, Calon Penumpang Boleh Terbang dengan Syarat Khusus

Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II - swa.co.id
Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II - swa.co.id

JAKARTA – Selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salah satu syarat yang wajib dibawa calon penumpang adalah surat atau sertifikat Covid-19, minimal dosis pertama. Namun, ada beberapa tipe penumpang yang masih diizinkan bepergian meskipun belum mendapatkan vaksin Covid-19.

“Memang, syarat bepergian menggunakan transportasi udara sesuai Surat Edaran No. 14 dan No. 45 itu menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama,” papar Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. “Namun, juga ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala seperti penyakit bawaan dan kondisi lain yang belum bisa divaksin.”

Meski demikian, penumpang tersebut tidak bisa langsung diizinkan terbang, melainkan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa benar ada kondisi kesehatan yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan persyaratan umum lainnya seperti membawa surat keterangan bebas Covid-19. “Selama dia memenuhi kriteria berikutnya, yaitu membawa tes PCR yang menunjukkan hasil negatif paling lama diterbitkan 2×24 jam ke belakang,” sambung Awaluddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk rute dari dan menuju bandara di Jawa dan Bali, sejumlah syarat penerbangan yang wajib dipenuhi adalah menunjukkan kartu vaksin. Untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*