
Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) bersiap untuk memperketat syarat perjalanan udara di masa menjelang dan pasca-larangan mudik 2021 sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seperti diketahui, Kemenhub sebelumnya telah resmi melarang mudik Lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, pengetatan perjalanan sudah mulai dilakukan mulai H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+17 yakni pada 18-24 Mei 2021.
Aturan perjalanan untuk transportasi udara telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan tanggal 21 April 2021 lalu.
Surat edaran tersebut adalah turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.
Menurut Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan, petugas di 15 bandar udara kelolaan AP I siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik. “AP I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik,” kata Handy, seperti dilansir Kompas. Di samping itu, AP I juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder bandara lain dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberi pelayanan kebandarudaraan.
Selain itu, guna mencegah gelombang kasus Covid-19 baru dari India, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap penerbangan dari India ke Indonesia. “Kita memang punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India, di antaranya adalah membatasi penerbangan. Jadi kalaupun ada, kita lakukan secara selektif,” tutur Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (23/4).
Untuk sementara waktu, pemerintah juga meniadakan penerbangan reguler dari India. “Semua penerbangan penumpang tidak kita izinkan,” tegasnya. Akan tetapi, penerbangan yang mengangkut kargo masih diizinkan karena berkaitan dengan suplai vaksin Covid-19. “Kargo dimungkinkan, itu pun juga kita akan lakukan secara selektif, kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia di antaranya vaksin,” bebernya.
Dengan pembatasan tersebut, Kemenhub menetapkan 4 bandara yang melayani pergerakan dari India ke Indonesia dan sebaliknya, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara Juanda di Surabaya, dan Bandara Kualanamu di Medan.
Leave a Reply