
JAKARTA – Meski mudik Lebaran tahun 2021 dilarang, PT Angkasa Pura I tetap akan mendirikan posko keamanan di bandara-bandara yang mereka kelola. Bedanya, kali ini posko keamanan tersebut didirikan untuk memantau perjalanan orang untuk melakukan pengendalian dan pengawasan agar kebijakan pemerintah tersebut dapat dijalankan dengan optimal.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap perjalanan orang pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021,” papar VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, dilansir dari Tribunnews. “Dalam pengawasan ini, kami akan membangun posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan.”
Ia melanjutkan, PT Angkasa Pura I juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk antisipasi pelaksanaan aturan larangan mudik Lebaran. Hal tersebut tentunya ini merupakan upaya dan komitmen mereka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
Sementara itu, berbicara tentang jadwal penerbangan yang batal akibat larangan mudik, Handy mengaku belum dapat memastikan dengan pasti. Hingga kini, pihaknya memang belum menerima laporan dan permintaan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai. “Meskipun demikian, kami selaku operator bandara siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang,” sambung Handy.
Sebelumnya, dalam menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang penggunaan transportasi udara pada periode 6-17 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, menyebutkan, pada periode larangan mudik, penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.
“Pelarangan ini bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Namun, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara,” kata Novie dalam konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu. “Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, serta operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran.”
Leave a Reply