Citilink Setop Penerbangan Domestik Selama Larangan Mudik, Benarkah?

Maskapai Citilink - tirto.id
Maskapai Citilink - tirto.id

JAKARTA – Masyarakat sempat dibuat heboh ketika ada kabar bahwa Citilink akan menghentikan sementara semua rute penerbangan domestik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 seiring kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Namun, pihak maskapai menegaskan bahwa sudah mencabut pengajuan pembatalan dan masih akan beroperasi secara normal, dengan beberapa penyesuaian.

Beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari bisnis, pihak Citilink memang sempat mengajukan surat perihal Pemberhentian Sementara Pengoperasian Seluruh Penerbangan Domestik, dengan nomor surat Citilink/CGKCT-194/21. Surat tersebut diajukan kepada Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, General Manager JATSC, Operation Head SHIPS PT Pertamina, LCC Service Manager PT Gapura Angkasa, serta Kepala Station Meteorologi KLS 1 BMKG Bandara Soekarno-Hatta.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik Citilink pada periode 6-17 Mei 2021, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi,” terang VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, dilansir dari Detik. “Diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.”

Resty menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah terkait dengan adanya larangan mudik, apalagi dalam rangka pencegahan virus Covid-19. Karena itu, mereka akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan demand yang ada, sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik.

Seperti diketahui, ketentuan larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Larangan mudik Lebaran 2021 juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*