
Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) I telah mempersiapkan sentra vaksinasi di sejumlah bandara kelolaannya mulai tanggal 6 April 2022 lalu. Penyediaan sentra vaksin itu dilakukan sebagai wujud komitmen dan dukungan perseroan untuk mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19, serta memudahkan calon penumpang memenuhi persyaratan perjalanan udara di masa pandemi.
“Hadirnya sentra vaksinasi di bandara-bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) bagi seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar bandara-bandara yang kami kelola. Angkasa Pura Airports bersama pemangku kepentingan terkait juga akan memastikan implementasi pelaksanaannya sentra vaksinasi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi di Jakarta, Rabu (13/4), seperti dilansir dari Tribunnews.
Penyelenggaraan sentra vaksinasi tersebut bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya. Pihak KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang akan menyediakan tenaga kesehatan/vaksinator dan vaksin untuk pengguna jasa dan masyarakat.
Sampai dengan tanggal 11 April 2022, sentra vaksinasi Covid-19 sudah tersedia di 9 bandara Angkasa Pura I, seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 09.00 – 15.00 WITA, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 08.00 – 14.00 WITA, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 09.00 – 14.30 WITA, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 10.00 – 12.00 WIB, Bandara Internasional Lombok pukul 09.00 – 14.00 WITA, Bandara Pattimura Ambon pukul 08.00 – 11.00 WIT, Bandara El Tari Kupang pukul 08.00 – 12.00 WITA, Bandara Sentani Jayapura pukul 08.00 – 13.00 WIT, dan di Bandara Frans Kaisiepo Biak jam 08.00 – 12.00 WIT.
Adapun persyaratan umum untuk mengikut vaksinasi yaitu Warga Negara Indonesia, mempunyai KTP, sehat dan tidak sedang positif COVID-19, berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin premier dan 18 tahun ke atas untuk vaksin booster, sudah memperoleh vaksin dosis ke-2 selama minimal 3 bulan untuk vaksin booster, serta telah memiliki tiket vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Leave a Reply