Kanim Surabaya Buka Layanan Eazy Passport di Bandara Juanda

Passport Pesawat - cpl.org
Passport Pesawat - cpl.org

Sidoarjo – Kantor Imigrasi Surabaya kembali menghadirkan layanan Eazy Passport untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor. Layanan Eazy Passport tersebut giliran disediakan untuk PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kanim Surabaya menyediakan pelayanan pengajuan Eazy Passport bertempatkan di Aula Graha Satu Angkasa Pura. Setidaknya terdapat 56 pemohon paspor yang melakukan perekaman biometrik dan wawancara pada Kamis (3/12) lalu.

Kegiatan pelayanan Eazy Passport yang dipantau langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Is Edy Ekoputranto itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Seluruh pemohon maupun petugas imigrasi yang berada di lokasi menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, dan menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Menurut salah seorang pegawai PT Angkasa Pura (AP) Juanda, Erosian Syahrial, dirinya sangat terbantu dengan adanya program Eazy Passport tersebut. “Kegiatannya bagus cepat tidak perlu mengantre lama seperti dulu lagi,” ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama Eazy Passport sejak beberapa waktu lalu. Melalui program tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi karena petugas yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang sudah ditentukan.

Seluruh proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Paspor yang sudah jadi nantinya dapat diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Program layanan Eazy Passport ini menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang beberapa waktu lalu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*