Jakarta – Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) sangat berdampak pada industri penerbangan. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan, sektor penerbangan Indonesia mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan selama pandemi berlangsung.
Menurut Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja, penurunan pendapatan sektor penerbangan domestik mencapai 812 juta dolar AS atau sekitar Rp12,5 triliun selama tiga bulan terakhir ini. “Kemudian untuk kerugian pada penerbangan internasional hingga 749 juta dolar AS atau sekira Rp11,5 triliun,” jelas Denon, seperti dilansir Tribunnews.
Dengan demikian, total kerugian penerbangan domestik dan internasional mencapai Rp24 triliun. Industri penerbangan Tanah Air pun mengalami penurunan jumlah penumpang domestik sekitar 44% selama periode Januari sampai Maret 2020. “Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir,” ungkap Denon.
Penurunan jumlah penumpang tersebut diakumulasikan dari 4 bandar udara terbesar di Indonesia, yakni Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Ngurah Rai (Bali). “Kerugian juga dialami para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun,” terang Denon.
Denon pun mengharapkan pemerintah bisa segera menanggulangi pandemi Covid-19, serta memberi keringanan pada maskapai seperti biaya parkir pesawat, karena saat ini pesawat terpaksa tidak beroperasi.
Sebelumnya, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah mempersiapkan skema pelarangan sementara angkutan udara untuk mudik 2020. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto, skema pembatasan transportasi udara dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia selama masa mudik. “Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020,” tutur Novie.
Meski demikian, bandara dan pelayanan navigasi akan tetap beroperasi normal. Penerbangan internasional dari dan ke Indonesia pun berlangsung normal, tetapi mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. “Kami juga memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang, atau pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang,” tandas Novie.
Leave a Reply