Sidoarjo – Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur telah kembali beroperasi pada hari Jumat (8/5) meski ada larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah. Meski sudah beroperasi lagi, penumpang di Bandara Juanda masih terlihat sepi.
Pada hari pertama beroperasi terdapat 7 penerbangan reguler yang dilayani Bandara Juanda, terdiri dari 4 penerbangan kedatangan dan 3 penerbangan keberangkatan, serta 8 penerbangan kargo. “Untuk penerbangan cargo, 4 penerbangan kedatangan dan 4 penerbangan keberangkatan,” ujar Sumiran, Manajer Humas Bandara Juanda, Sabtu (9/5), seperti dilansir Detik.
Lebih lanjut Sumiran mengungkapkan bahwa 7 penerbangan reguler tersebut masih sepi penumpang. Misalnya saja penerbangan kedatangan maskapai Citilink, dengan nomor penerbangan QG 712 rute Cengkareng Jakarta-Surabaya, yang tiba pukul 06.57 WIB. Pesawat Citilink tersebut hanya membawa 2 penumpang.
“Penerbangan berikutnya Citilink nomor penerbangan 431 rute yang sama, tiba di bandara pukul 09.42 membawa penumpang 17 orang. Citilink QG 487 rute Banjarmasin ke Surabaya membawa 3 penumpang. Sedangkan Citilink QG 716 rute Jakarta-Surabaya juga hanya 3 penumpang,” sambung Sumiran.
Lalu, penerbangan keberangkatan Citilink dengan nomor penerbangan QG 430 rute Surabaya ke Balikpapan, yang berangkat pukul 05.55 WIB membawa 3 penumpang. Selanjutnya, Citilink QG 486 rute Surabaya-Banjarmasin yang berangkat pukul 10.58 tak membawa penumpang.
“Sementara itu pesawat Citilink nomor penerbangan QG 715 rute Surabaya ke Cengkareng Jakarta hanya membawa 5 penumpang. Operasional penerbangan kargo untuk kedatangan ada 4 penerbangan, yang dilakukan oleh 3 maskapai. Yakni Garuda, Sriwijaya dan Citilink. Sedangkan untuk penerbangan keberangkatan ada 4 penerbangan juga dilakukan oleh Garuda, Sriwijaya dan Citilink,” beber Sumiran.
Calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan di Bandara Juanda harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti khusus Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, harus memenuhi dokumen persyaratan lainnya seperti KTP, surat tugas dari instansi atau perusahaan, hingga menunjukkan hasil negatif Covid-19. “Dengan adanya kebijakan itu, maka demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan,” tandas General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.
Leave a Reply