
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC menegaskan bahwa Electronic Customs Declaration Nasional (E-CD) atau dokumen isian barang penumpang internasional secara elektronik akan diimplementasikan secara bertahap ke semua bandara internasional yang ada di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menjelaskan, E-CD sejauh ini sudah diterapkan di 4 bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sejak bulan Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar sejak Agustus 2022. Kemudian, Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu, Medan pada Oktober 2022. Dengan diimplementasikannya E-CD di keempat bandar udara tersebut, maka layanan pelaporan barang penumpang hanya melalui E-CD.
“Selanjutnya implementasi penuh E-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia,” papar Hatta, Selasa (29/11), seperti dilansir dari APBN Kita Edisi November 2022.
Sebagai informasi, Customs declaration (CD) adalah formulir yang harus diisi oleh penumpang dari kedatangan internasional untuk melaporkan pada petugas Bea Cukai mengenai barang bawaan yang dibawa. Formulir tersebut awalnya diisi secara manual oleh penumpang melalui kertas yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan sebelum mencapai meja pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
Aturan mengenai pelaporan barang bawaan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nah, dengan adanya E-CD, pengisian formulir bisa dilakukan secara online (daring) menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan, penggunaan E-CD mempunyai banyak kelebihan. Bagi pengguna layanan, E-CD dianggap lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena bisa diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan. Selain itu, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena dapat meminimalisir penggunaan kertas.
“Sementara bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan, selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional,” tandas Hatta.
Leave a Reply