Peminat Sangat Minim, Penerbangan Surabaya-Sumenep Kembali Dihentikan

Bandara Juanda - www.merdeka.com

SURABAYA/SUMENEP – Setelah sempat beroperasi pada awal tahun 2021, penerbangan Surabaya-Sumenep PP yang menghubungkan Bandara Internasional Juanda dengan Bandara Trunojoyo harus dihentikan kembali lantaran masih minim peminat. Sebaliknya, animo masyarakat untuk melakukan perjalanan udara dari Sumenep menuju Pulau Pagerungan justru kian naik.

“Pengguna jasa penerbangan Sumenep-Surabaya atau sebaliknya ditargetkan 35 seat. Sayangnya, tidak mencapai target tersebut sehingga penerbangan dihentikan,” papar Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Trunojoyo, M. Arqodri Arman, dilansir dari Portal Madura. “Meski penjualan tiket menggunakan aplikasi, tetap tidak mencapai target.”

Sebaliknya, pemesanan tiket penerbangan rute Sumenep-Pagerungan dan Sumenep-Bawean justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan, bahkan bisa saja tidak terlayani. Karena itu, untuk mengakomodasi calon penumpang, rute Sumenep-Pagerungan saat ini terbang tiga kali dalam sepekan, yakni sekali pada Selasa dan dua kali pada Rabu. “Kalau rute Sumenep-Bawean, hanya satu kali dalam seminggu,” sambung Arqodri.

Jarak tempuh Sumenep-Pagerungan sekitar satu jam lewat jalur udara. Bandara Pagerungan di Desa Pagerungan Besar, Pulau Pagerungan, Kecamatan Sapeken merupakan bandara milik Kontraktor Kontrak Kerja (K3S) atau perusahaan migas, KEI, yang disetujui Kementerian Perhubungan menjadi bandara umum. “Kami batasi 10 penumpang dari jumlah maksimal 12 seat karena masih pandemi,” tambah Arqodri.

Sebenarnya, pada Januari 2021 kemarin, maskapai Wings Air kembali melakukan penerbangan rute Surabaya-Sumenep. Saat itu, penerbangan dilakukan sekali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin, dengan jadwal keberangkatan sedikit sore. Pesawat berangkat dari Surabaya pada pukul 14.30 WIB, sedangkan rute Sumenep-Surabaya take off pada pukul 15.25 WIB.

Namun, baru seminggu beroperasi, maskapai Wings Air terpaksa membatalkan penerbangan rute Sumenep-Surabaya. Pasalnya, minat pengguna jasa rute tersebut tidak mencapai standar minimum maskapai untuk melakukan penerbangan. Standar minimum dari maskapai untuk pemohon jasa penerbangan adalah 25 penumpang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*