
Sidoarjo – Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), jumlah penumpang pesawat di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur mengalami peningkatan. Meskipun aturan penerbangan saat ini diperketat oleh pemerintah, rupanya pengguna jasa angkutan udara justru meningkat hingga 8-10 persen.
Menurut Humas PT Angkasa Pura (AP) I Yuristo Ardhi Hanggoro, jumlah pengguna Bandara Juanda selama periode November 2021 berada di angka 23 ribu orang per hari. Sedangkan pada bulan Desember 2021, terdapat 25 ribu penumpang yang menggunakan Bandara Juanda dalam sehari. “Saat Desember ini kami rata-rata dapat melayani sampai 25 ribu penumpang per hari dibanding bulan sebelumnya,” kata Yuristo, Kamis (23/12), seperti dilansir dari MetroTV.
PT Angkasa Pura (AP) I sendiri membuat posko Nataru yang berfungsi untuk mengawasi pelayanan dan terus mendata penumpang bandara. Lebih lanjut Yuristo menuturkan bahwa peningkatan penumpang harian di bandara mencapai 19 persen apabila dibandingkan periode yang sama tahun 2020 lalu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 Pusat, aturan pengguna jasa penerbangan akan diperketat selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu persyaratannya, penumpang harus berstatus sudah divaksinasi penuh (dua dosis).
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan hasil tes negatif swab antigen yang berlaku selama 1×24 jam. Sedangkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang sudah divaksin maupun belum, tetap harus menunjukkan hasil tes negatif swab PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum perjalanan.
“Pada surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.
Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis pun tetap diperbolehkan melakukan perjalanan. Akan tetapi, kelompok tersebut tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif swab PCR yang berlaku selama 3×24 jam.
Leave a Reply