PPKM Dicabut, Bagaimana Aturan Terbaru Naik Pesawat?

Suasana di Bandara Internasional Juanda (Sumber : kompas.com)

Jakarta – Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12) lalu, disusul dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Meski demikian, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo menjelaskan bahwa saat ini 15 bandara yang berada di bawah pengelolaan AP I masih memberlakukan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator,” beber Rahadian, Senin (2/1), seperti dikutip dari Kompas.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu. Pihaknya juga mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku pada 1 September 2022.

Jika mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara. Sebagai gantinya, penumpang wajib berstatus telah mendapatkan vaksinasi booster (dosis ketiga) sebagai syarat naik pesawat.

Lebih lanjut Rahadian menuturkan, saat ini PT Angkasa Pura I masih menerapkan aturan dalam kedua SE Kemenhub tersebut, sembari menunggu adanya peraturan perjalanan udara bagi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) diterbitkan oleh pemerintah dan regulator.

Adapun daftar 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I mencakup Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kemudian ada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*