Sidoarjo – Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (28/1) pagi. Dalam sidak tersebut, mereka berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, sidak di Bandara Juanda dilakukan usai Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker memperoleh laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1). Kemudian, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 CPMI di Bandara Juanda yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 WIB dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” jelas Haiyani, Sabtu (28/1), seperti dilansir dari JPNN.
Haiyani menambahkan, selama ini pihaknya sering melakukan sidak terkait penempatan CPMI non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hal tersebut menjadikan Bandara Soetta cukup ketat atas tindakan penempatan PMI secara nonprosedural. Tetapi, ia menilai dengan semakin ketatnya Bandara Soekarno-Hatta mendorong beberapa oknum untuk melakukan praktik penempatan PMI nonprosedural ke bandara lainnya.
“Kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengungkapkan bahwa kini pihaknya sedang melakukan pendataan dan pendalaman mengenai sidak di Bandara Juanda. Tim sedang mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. “Tim juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya,” kata Yuli.
Ia memastikan jika seluruh pihak yang terkait dengan penempatan PMI nonprosedural akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya. “Kami memastikan Calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Yuli.
Leave a Reply