Penumpang yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Bawa Tes Covid-19 di Bandara Juanda

Fasilitas Test Covid-19 di Bandara - inforial.tempo.co
Fasilitas Test Covid-19 di Bandara - inforial.tempo.co

Surabaya – Pemerintah sudah menerapkan aturan baru untuk syarat penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda sejak Selasa (5/4) lalu. Dengan demikian, bagi penumpang yang baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis 2 diwajibkan membawa hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 Jam,” beber General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, seperti dilansir dari Timesindonesia.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu membawa hasil tes antigen dan swab PCR. “Untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” imbuh Sisyani.

Kemudian untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. “Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sisyani.

Sisyani menegaskan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus corona. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melalui Bandara Juanda agar dapat memerhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami mengimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*