
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran mengenai tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menyatakan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
Penurunan tarif RT-PCR tersebut berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021 serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk kembali beraktivitas. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya memperoleh bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menyambut baik kebijakan penurunan biaya RT-PCR tersebut. Menurut Faik, biaya RT-PCR di bandara-bandara kelolaan AP I yang menyediakan layanan tes RT-PCR pun telah diturunkan. Adapun harga pemeriksaan RT-PCR di bandara-bandara AP I di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat,” jelas Faik, Kamis (19/8), seperti dilansir Bisnis.
Lebih lanjut Faik menerangkan, bandara AP I di Pulau Jawa dan Bali yang mempunyai layanan tes RT-PCR antara lain, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sedangkan bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang menyediakan layanan RT-PCR yakni Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Leave a Reply