Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Surabaya Koordinasi dengan Bandara Juanda

Turis Asing Bandara Juanda - kominfo.jatimprov.go.id

Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kanimsus Surabaya) mengadakan rapat koordinasi dengan para stakeholder Bandara Internasional Juanda pada Rabu (24/3) untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antar instansi.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Jaya Saputra, koordinasi dan sinergi pada komunitas Bandara Juanda Surabaya sangat dibutuhkan dan perlu ditingkatkan, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. “Dengan adanya koordinasi dan sinergi antar instansi diharapkan dapat meminimalisir adanya miskomunikasi antar instansi. Dengan begitu tujuan dalam penegakan hukum di bidang keimigrasian akan betul-betul bisa tercapai,” kata Jaya, seperti dilansir Memorandum.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Is Edy Ekoputranto juga mengatakan hal senada. “Keberadaan Tim Pora Udara Bandara Internasional Juanda yang sudah ada ini, lebih kita sinergikan kembali. Bahkan per 1 April nanti ini, tim akan melakukan kegiatan yang tujuannya untuk menguatkan sinergitas antar sesama instansi guna menyelesaikan permasalahan yang ada di masing-masing instansi. Kita akan cari jalan keluar bersama-sama,” beber Is.

Sementara itu, Farid, perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Farid menambahkan bahwa pihak KKP Juanda Surabaya juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi lain, khususnya Imigrasi terkait penanganan pencegahan Covid-19 di Bandara Juanda dan pembuatan MoU terkait pengawasan keberangkatan umrah.

“Jika dari hasil swab, penumpang dinyatakan positif Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang untuk melanjutkan perjalan dan diwajibkan untuk karantina mandiri di tempat yang telah ditentukan pemerintah,” kata Farid. “Bagi WNI, seluruh biaya karantina dibiayai oleh Negara. Sedangkan bagi WNA, biaya karantina ditanggung oleh masing-masing penumpang. Pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat untuk karantina mandiri, namun jumlahnya masih terbatas. KKP Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Timur untuk menambah jumlah ruang karantina dengan kapasitas minimal 1.000 kamar,” imbuh Farid.

Kemudian, Syaiful A dari Denpom Lanudal Juanda juga menuturkan, tahun 2009 telah dibentuk Satgas Pora Udara. Dalam Satgas ini, tergabung beberapa instansi yang berkolaborasi di area bandara, tetapi dalam tim ini belum termasuk BP2MI Surabaya. “Kami mengusulkan agar BP2MI Surabaya diikutsertakan ke dalam tim Satgas Pora Udara,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*