Pemerintah Terapkan PPKM Level 3-4, Berikut Syarat Bepergian Naik Pesawat

Persiapan Naik Pesawat
Persiapan Naik Pesawat

Jakarta – Pemerintah kini tak lagi memakai istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali. Dalam nomenklatur aturan terbaru, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 3-4. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan mengenai pembatasan dalam PPKM Level 3-4 tak jauh berbeda dari yang tertera dalam aturan PPKM Darurat. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Aturan PPKM Level 3-4 juga menjelaskan ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik. “Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu aturan, seperti dilansir Kompas.

Aturan itu juga menjelaskan tentang syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. Para pelaku perjalanan harus memenuhi syarat bepergian, seperti menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Sejak pemberlakuan PPKM, jumlah penumpang di Bandara Juanda pun turun drastis hingga 75% dibanding sebelum PPKM Darurat. Bahkan Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro menjelaskan bahwa penurunan jumlah penumpang ini membuat maskapai mengurangi jadwal terbang, sehingga pergerakan pesawat hanya di bawah 100 per hari. “Biasanya maskapai sehari empat penerbangan, sekarang hanya sekali,” bebernya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*