Pemkab Sidoarjo Larang Warga Terbangkan Drone di Area Bandara Juanda

Warga Terbangkan Drone - vulcanpost.com
Warga Terbangkan Drone - vulcanpost.com

Jakarta – Bandara Internasional Juanda terletak di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Sedati. Demi menunjang keselamatan dan kelancaran penerbangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2016.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk patuh dengan aturan tersebut. Di Sidoarjo sendiri dilarang mengoperasikan drone di beberapa objek vital, seperti kawasan markas TNI AD, kawasan markas TNI AL, TNI AU, dan kawasan Bandara Internasional Juanda.

“Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui aturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama, seperti di kawasan bandara bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan,” kata Muhdlor, seperti dilansir dari Jawapos.

Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang tak melarang mengoperasikan drone. Berbeda dari beberapa negara lain yang melarang warganya menerbangkan drone. Adapun sejumlah negara yang melarang warga sipil menerbangkan drone, antara lain Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain di Eropa.

Tetapi, untuk menerbangkan drone harus mengetahui dan mematuhi aturan agar tidak dikenai denda dan hukuman pidana. Muhdlor menerangkan, penggunaan drone diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Selain bandara, drone dilarang terbang pada kawasan terlarang dengan jarak 500 meter. Kawasan terlarang yaitu Istana Presiden dan objek vital nasional lainnya, misalnya area nuklir.

Kemudian, drone juga tak boleh diterbangkan oleh warga sipil di kawasan terbatas dengan jarak 500 meter. Yang dimaksud kawasan terbatas antara lain markas TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, kawasan operasi militer, kawasan latihan menembak, dan kawasan latihan penerbangan militer. Kemudian, ruang udara yang digunakan jalur penerbangan kepala negara atau kepala pemerintahan. Termasuk juga dilarang terbang di kawasan peluncuran roket dan satelit.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*