Masuk Area Terminal Bandara Soetta Kini Wajib Punya Pas Visitor

Tangerang Otoritas (Otban) Wilayah I akan semakin memperketat izin masuk ke kawasan Soetta, terutama untuk masyarakat yang bukan berasal dari penumpang atau petugas . Oleh sebab itu Otban menerapkan aturan Pas Visitor berbasis online sejak 1 Maret 2017 lalu.

Pas Visitor - tangerangonline.id

Pas Visitor – tangerangonline.id

Pas Visitor berbasis online ini sengaja diterapkan untuk mencegah orang yang tak berkepentingan masuk area terbatas di bandara. “Peluncuran pas visitor berbasis online ini bertujuan untuk memperketat ijin masuk bagi orang yang bukan penumpang ataupun karyawan ke dalam terminal maupun area terbatas di bandara,” ungkap Juru Bicara Kantor Otban wilayah I Bandara Soetta, Mochammad Syukur.

“Selain penumpang penerbangan atau petugas, semua orang yang memasuki terminal atau area terbatas harus melapor dan tercatat oleh kami,” imbuh Syukur.

Hal ini juga dilakukan karena pihak Otban masih kerap menemukan banyak orang yang tak mempunyai pas atau pesawat ada di dalam terminal atau area yang memerlukan izin dari Kantor Otban. “Jadi dengan adanya Pas Visitor berbasis online ini, tidak ada alasan lagi bagi orang yang berada di area bandara atau di dalam terminal untuk tidak memiliki pas bandara ataupun pas visitor,” ungkapnya.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan Pas Visitor, masyarakat dapat mengajukannya dengan melengkapi persyaratan tertentu. “Pertama, pemohon mengajukan permohonan melalui akun Airport Pass Management System (APMS) online dengan melampirkan persyaratan permohonan maupun surat pernyataan dari instansi atau perusahaan,” beber Syukur.

Pemohon Pas Visitor harus didampingi oleh orang yang telah mempunyai pas bandara tetap. “Wajib didampingi dan pendamping juga harus melaporkan diri dengan cara meng-upload di aplikasi pas online visitor yang sudah tersedia di web portal kantor kami,” sambungnya.

Setelah itu petugas Keamanan Penerbangan (Kampen) Kantor Otban Wilayah I akan memverifikasi pengajuan dan menerbitkan Pas Visitor. “Bagi yang tidak memiliki akun APMS online maka diwajibkan memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari penanggung jawab utama APMS online di Kantor Otoritas, yakni kepala Kantor,” bebernya.

“Permohonan pas visitor wajib menunjuk personel  pendamping yang memiliki pas bandara tetap yang masih berlaku dan area yang sesuai. Satu orang pendamping maksimal mendampingi lima orang pengguna pas visitor,” imbuh Syukur.

Selain itu pengajuan permohonan dengan nama dan NIK yang sama tak bisa mengajukan lagi pada hari berikutnya, melainkan kembali mengajukan setelah 7 hari. “Pas visitor berbasis online ini dapat diajukan minimal 1 hari sebelum penggunaan dan dicetak. Dan masa berlakunya Pas visitor ini hanya berlaku 1 hari,” tandasnya.