Cegah Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta Resmi Batasi WNA Masuk Indonesia

JAKARTA – Untuk meminimalkan penyebaran Covid-19, Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Internasional resmi membatasi (WNA) yang masuk ke Indonesia. Namun, masih ada beberapa golongan WNA yang diizinkan masuk, seperti pemegang diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Ilustrasi : Warga negara asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – voi.id

“Pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2021,” jelas Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romy Yudianto, dikutip dari Kompas. “Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh pihak Imigrasi.”

Meski demikian, masih ada beberapa golongan WNA yang tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Selain yang disebutkan di atas, orang asing dengan tujuan dan kemanusiaan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan memenuhi protokol juga masih diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Romy berharap, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2021 tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sendiri nantinya bakal dibantu oleh pemegang kebijakan atau stakeholder terkait di bandara ketika menjalankan aturan terbaru tersebut.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando, seharusnya aturan ini diterapkan 21 Juli. Namun, Menteri Yasonna Laoly memberikan dispensasi hingga 23 Juli 2021 pukul 24.00 WIB. Dispensasi diberikan karena ada pesawat yang sedang dalam perjalanan masuk.

“Dispensasi waktu diberikan pada saat peraturan dimaksud diberlakukan, masih terdapat alat angkut yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Sam. “Alat angkut itu  membawa warga negara asing yang memiliki visa kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa tinggal terbatas.”